Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menonaktifkan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan ini dilakukan setelah Didik diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba. Kombes Pol. Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda NTB, mengonfirmasi hal ini melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pemeriksaan di Mabes Polri dan Penggantian Sementara
Mohammad Kholid enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai alasan penonaktifan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," ujarnya singkat. Untuk mengisi kekosongan posisi, AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolres Bima Kota.
Keterkaitan dengan Kasus Narkoba AKP Malaungi
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya menyeret AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Didik diduga terlibat dengan menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota. Selain itu, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Profil dan Karier Didik Putra Kuncoro
Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Dia memulai karier kepolisiannya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2001. Perjalanan kariernya dimulai di Polda Gorontalo, kemudian berpindah ke Polda Metro Jaya, di mana dia menduduki berbagai posisi strategis. Pada tahun 2020, dia ditugaskan ke Polda NTB dan memegang sejumlah jabatan penting sebelum diangkat sebagai Kapolres Lombok Utara pada 2023 dan Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Didik dikenal sebagai pemimpin yang humanis dan inovatif, bahkan menerima penghargaan Indonesia Award Magazine sebagai Best Inspiring and Visionary Leader 2025.
Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.483.293.119. Asetnya meliputi:
- Tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto senilai Rp 270 juta
- Dua unit kendaraan: Honda CR-V tahun 2018 (Rp 400 juta) dan Pajero Sport tahun 2021 (Rp 550 juta)
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp 203.293.119
Dalam laporan tersebut, tidak ada catatan kepemilikan surat berharga, harta lain, atau utang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.