Kapolres Bima Diperiksa Propam Terkait Kasus Narkoba Anak Buahnya
Kapolres Bima Diperiksa Propam Kasus Narkoba Anak Buah

Kapolres Bima Diperiksa Propam Usai Kasus Narkoba Anak Buahnya

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Perkembangan terbaru, Kapolres Bima, Kombes Didik Putra Kuncoro, kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung dari tersangka.

Proses Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Bima masih dalam tahap pendalaman oleh Propam. "Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan," ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2026).

Selain itu, penyidik telah mengantongi identitas penyuplai sabu-sabu kepada AKP Malaungi, yang diketahui berinisial KE. Kholid menegaskan bahwa kasus ini akan dibongkar hingga tuntas, termasuk seluruh jaringan peredarannya. "Jadi, barang bukti yang ada padanya, sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba," tambahnya.

Duduk Perkara dan Status Hukum

AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram, yang diamankan dari rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Kasus ini terungkap dari pengembangan keterangan penangkapan Bripka Karol beserta istri dan dua rekannya, dengan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.

Kini, AKP Malaungi telah berstatus tersangka dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, berdasarkan keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Secara hukum, ia dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemeriksaan terhadap Kapolres Bima menandai langkah serius Polda NTB dalam menindak tegas keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba, dengan janji untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.