Kapolres Bima Diperiksa Propam Usai Anak Buahnya Terlibat Peredaran Sabu
Kapolres Bima Diperiksa Propam Buntut Kasus Sabu Anak Buah

Kapolres Bima Diperiksa Propam Usai Anak Buahnya Terlibat Peredaran Sabu

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bima Kota. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa proses pendalaman dan pemeriksaan masih berlangsung, meskipun belum masuk ke ranah kasus narkoba secara langsung.

Kasus Peredaran Sabu yang Melibatkan Anak Buah

Pemicu pemeriksaan ini adalah penangkapan AKP Malaungi, yang merupakan anak buah dari Kapolres Didik Putra Kuncoro. Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 488 gram, yang diamankan dari rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Kasus ini terungkap melalui pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Bripka Karol beserta istri dan dua rekannya, dengan puluhan gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri pada Senin, 9 Februari 2026. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba di lingkungan kepolisian setempat.

Profil dan Karier Didik Putra Kuncoro

Didik Putra Kuncoro, lahir di Kediri, Jawa Timur pada 30 Maret 1979, memulai karier kepolisiannya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2001. Perjalanan kariernya dimulai di Polda Gorontalo, kemudian berpindah ke Polda Metro Jaya dua tahun kemudian. Di Polda Metro Jaya, dia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Wakapolres Tangerang Selatan.

Pada tahun 2020, Didik ditugaskan ke Polda NTB dan mengemban jabatan penting seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta Kasubdit III Ditresnarkoba. Pada Juli 2023, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara, di mana dikenal sebagai pemimpin humanis yang dekat dengan masyarakat. Pada Januari 2025, dia resmi menjadi Kapolres Kota Bima dan bahkan menerima penghargaan Indonesia Award Magazine sebagai Best Inspiring and Visionary Leader 2025.

Harta Kekayaan dan Laporan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025, Didik Putra Kuncoro tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.483.293.119. Harta ini mencakup:

  • Tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto senilai Rp 270 juta.
  • Dua unit kendaraan: Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp 400 juta dan Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp 550 juta.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp 203.293.119.

Dalam laporannya, tidak ada kepemilikan surat berharga, harta lain, atau utang yang tercatat, menunjukkan transparansi dalam pengelolaan kekayaan pribadinya.

Pemeriksaan terhadap Kapolres Didik Putra Kuncoro ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pimpinan di tengah kasus narkoba yang melibatkan bawahannya. Proses hukum dan etik diharapkan berjalan transparan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.