Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel. Ia menegaskan bahwa para pelaku begal akan ditindak tegas tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan di Palembang pada Minggu, 24 Mei 2026.
Instruksi Tegas untuk Seluruh Jajaran
Irjen Sandi menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan patroli rutin, mengamankan titik-titik rawan, serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan. Langkah ini harus dilakukan secara profesional dan terukur.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung iklim investasi, serta menjamin aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berjalan aman dan lancar.
Optimalisasi Call Center 110
Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa biaya. Layanan ini diharapkan menjadi sarana utama pelaporan cepat. Seluruh satuan reserse dan patroli kewilayahan disiagakan untuk merespons laporan masyarakat.
Irjen Sandi berharap optimalisasi Call Center 110 mampu mempercepat kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian. "Tidak ada tempat bagi pelaku begal di wilayah Sumatera Selatan. Kami menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat," tegasnya.
Dukungan Penuh dari Jajaran
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan seluruh jajaran kepolisian telah menyiagakan personel patroli dan operator layanan Call Center 110 secara penuh. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
"Masyarakat tidak perlu ragu melapor melalui Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dengan memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif," ujar Kombes Nandang.



