Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD hingga Tewas
Kadis Pandeglang Tersangka Tabrak Siswa SD Tewas

Polisi resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan dua orang. Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. "Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026. Meski demikian, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sakit dan adanya jaminan dari pihak keluarga. "Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit," jelas Dhyno.

Korban dan Lokasi Kejadian

Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Innova berpelat nomor A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang berada di depan sekolah. Total sembilan orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, seorang siswa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesaksian Orang Tua Korban

Tuti Hidayati, orang tua korban meninggal, menyampaikan harapannya agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. "Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu," tuturnya. Tuti juga meminta proses hukum berjalan transparan. "Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) hilang begitu saja," tambahnya.

Penjelasan Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad mengungkapkan kronologi kecelakaan. Mobil melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung. Sesampainya di lokasi, mobil tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak kerumunan siswa. "Kita menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas di depan SDN Sukaratu 5, yang melibatkan kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai oleh saudara Ahmad Mursidi, yang menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD," kata AKP Surya, Kamis, 30 April 2026. Saat kejadian, Ahmad Mursidi diketahui sedang dalam kondisi sakit diabetes dan terpasang selang oksigen saat mengemudi.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. Orang tua korban berharap kasus ini tidak dihentikan atau ditutup-tutupi karena pelaku adalah pejabat. Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dan tidak ditahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga