Rama Indra Surya Permana (28), seorang jurnalis di Surabaya yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh aparat Polrestabes Surabaya, dengan tegas menyatakan akan melanjutkan proses hukum dan menolak opsi restorative justice (RJ) atau mediasi dengan terduga pelaku. Penegasan ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai pelapor selama tiga jam di Polrestabes Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kronologi Kekerasan
Kasus kekerasan ini bermula saat Rama melakukan peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025. Dalam aksi tersebut, ia diduga menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota kepolisian berseragam maupun yang berpakaian preman. Laporan kasus ini telah diajukan sejak 25 Maret 2025, dengan menyerahkan bukti-bukti berupa visum, dokumentasi foto dan video terduga pelaku, serta keterangan saksi dari sesama jurnalis. Namun, hingga saat itu belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan Tambahan dan Bukti Baru
Dalam pemeriksaan tambahan yang berlangsung pada Kamis, Rama menyampaikan sejumlah petunjuk baru yang memperkuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian berpakaian sipil yang diduga berasal dari institusi Polrestabes Surabaya. Ia berharap pemeriksaan ini dapat membuka titik terang dalam penyelidikan kasus yang sudah berlangsung selama satu tahun empat bulan. Kuasa hukum korban dari Komite Advokat Jurnalis (KAJ) Jatim, Salawati Taher, menyebut adanya perkembangan signifikan dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik melakukan pencocokan terhadap barang bukti video yang telah diserahkan sebelumnya serta hasil visum atas Rama.
Salawati menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Rama turut menyampaikan informasi tambahan berupa nama anggota polisi yang sebelumnya belum terungkap. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polrestabes Surabaya. Secara resmi, pihaknya juga telah menyerahkan total 19 bukti kepada penyidik, terdiri dari sejumlah video, foto, hasil visum, dan rekaman audio. Di dalam bukti video yang diserahkan, terlihat jelas koordinasi antara aparat berseragam dan orang yang diduga polisi berpakaian sipil atau baju preman serba hitam yang turut melakukan kekerasan hingga menyita ponsel milik Rama.
Tanggapan Polisi
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, mengakui bahwa proses penyelidikan kasus kekerasan ini sempat terhambat karena saksi dianggap tidak bisa menyampaikan identitas pelaku secara jelas. Menurut keterangan saksi, terlapor mengenakan pakaian serba hitam atau preman, sehingga penyidik mengalami kesulitan dengan minimnya alat bukti. Kendati demikian, polisi menyatakan akan terus berusaha mengusut kasus ini dengan mencari alat bukti dan menemukan identitas terlapor, melakukan interogasi, dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.



