Jimly Asshiddiqie Targetkan Laporan Reformasi Polri ke Prabowo Sebelum Lebaran
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa hasil kerja timnya telah selesai sepenuhnya. Dia menyampaikan harapan agar rekomendasi yang telah dirumuskan dapat dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Lebaran tahun ini.
"(Hasil rekomendasi) Sudah, sudah selesai. Jadi mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," ujar Jimly usai menghadiri acara buka puasa bersama Presiden Prabowo dan para tokoh ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026) malam.
Rekomendasi Komisi Terangkum dalam 10 Buku
Jimly mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi komisi telah dihimpun dalam sepuluh buku yang komprehensif. Rekomendasi tersebut dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi yang dikumpulkan dari beragam elemen kelompok masyarakat di seluruh Indonesia.
"Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku, ya, kan. Karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat," terangnya dengan penuh keyakinan.
Rekomendasi Revisi Aturan Internal Kepolisian
Lebih lanjut, Jimly membocorkan bahwa komisi juga memberikan rekomendasi khusus berupa revisi terhadap sejumlah aturan internal di tubuh Polri. Dia menyebutkan ada sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan didorong untuk direvisi secara mendalam.
"Tapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," kata dia menegaskan.
Penjadwalan Laporan Menunggu Waktu yang Tepat
Jimly sebelumnya telah menyatakan bahwa penyampaian laporan ini masih menunggu kecocokan waktu dengan jadwal Presiden Prabowo. Dia menegaskan bahwa ada sejumlah keputusan penting yang tidak bisa diputuskan sendiri oleh komisi tanpa persetujuan dari pimpinan tertinggi negara.
"Sudah, sudah minta. Tapi karena kesibukan beliau, apalagi ini kan ada perang. Jadi, tadinya sebelum pergi ke Amerika, tapi ternyata nggak bisa, janjinya sesudah pulang dari Amerika. Eh, ternyata ada perang. Jadi, kepada masyarakat luas, saya perlu lapor bahwa Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai menjalankan tugasnya tinggal ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri," kata Jimly menjelaskan situasi yang dihadapi.
Dengan demikian, proses reformasi kepolisian telah mencapai tahap akhir, namun implementasinya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya di masa depan.



