Jadwal Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus 10 Juni 2026
Jadwal Sidang Putusan Andrie Yunus 10 Juni 2026

Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang putusan tersebut akan digelar pada 10 Juni 2026. Sebelum memasuki agenda putusan, persidangan akan terlebih dahulu mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak yang berperkara.

Jadwal Sidang dan Tuntutan

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa jadwal tersebut telah disepakati dalam persidangan sebelumnya. "Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ujar Fredy dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Fredy menjelaskan bahwa nota pembelaan dapat disampaikan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa maupun melalui penasihat hukum mereka. Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan karena para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Penyiraman Air Keras

Dalam kasus ini, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025, saat aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, para terdakwa juga kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, serta dianggap sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Perbuatan para personel TNI yang telah merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Tanggapan Oditur Militer

Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Oditur meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personel TNI dan aktivis hak asasi manusia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga