Insanul Fahmi telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (2/3/2026) siang. Kedatangannya ini bertujuan untuk menandatangani berita acara serah terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh sang istri, Inara Rusli.
Proses Penandatanganan SP3 di Polda Metro Jaya
Insanul hadir di lokasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, serta kuasa hukum dari Inara Rusli, Lechumanan. Kehadiran mereka bersama-sama menandai langkah formal dalam mengakhiri proses penyidikan terkait laporan tersebut. Tommy Tri Yunanto menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menghadap penyidik dan menyelesaikan administrasi terkait SP3.
Pernyataan Kuasa Hukum
"Hari ini kita bersama Mas Insanul dan penasihat hukum dari Inara Rusli berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk menghadap penyidik. Rencananya sudah terbit SP3 atau surat penghentian perkara dari laporan Inara Rusli," ujar Tommy di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa proses hukum telah mencapai tahap penghentian, menandai berakhirnya penyelidikan atas laporan yang diajukan sebelumnya.
Dengan penandatanganan berita acara serah terima ini, kasus tersebut secara resmi dihentikan, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kehadiran kuasa hukum dari kedua sisi menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai prosedur yang berlaku.
