Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa terkait frasa 'secara langsung' dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan yang berstatus sebagai mahasiswa.
Pokok Gugatan: Frasa 'Secara Langsung' Dianggap Tidak Jelas
Para pemohon menggugat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut berbunyi: 'Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.'
Menurut para pemohon, frasa 'secara langsung' dalam pasal tersebut belum memberikan penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Mereka khawatir hal ini membuka peluang pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan. Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai 'dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah-daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang berdasarkan undang-undang mekanisme pemilihan kepala daerahnya diatur tersendiri.'
Pertimbangan MK: Pilkada Langsung Sudah Faktual
Dalam pertimbangannya, MK mengungkit putusan-putusan sebelumnya, yaitu putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut telah menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, namun tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
MK berpendapat bahwa alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. 'Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,' demikian bunyi pertimbangan MK.
Kedudukan Hukum Pemohon Dinyatakan Tidak Ada
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan. MK juga menanggapi permohonan para pemohon yang menghendaki agar daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan diatur tata cara pemilihan kepala daerahnya secara tersendiri. Menurut MK, hal tersebut belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum positif.
'Di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang,' ujar MK dalam pertimbangannya.
Dampak Putusan: Kepastian Hukum Pilkada Langsung
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada celah bagi pilkada melalui DPRD, kecuali bagi daerah-daerah yang memang memiliki kekhususan atau keistimewaan yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut dinilai prematur karena secara faktual pilkada langsung masih berlaku dan belum ada perubahan mekanisme.



