Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial MYA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santrinya. Tindakan bejat ini terbongkar setelah salah satu korban diketahui menderita penyakit menular seksual (PMS).
Empat Santri Jadi Korban
Setidaknya empat santri dilaporkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan MYA. Kasus ini mulai terungkap ketika seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan setelah diperiksa, ia dinyatakan mengidap PMS. Korban kemudian melapor kepada pimpinan pondok pesantren.
"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5).
Modus Ancaman Pelanggaran
Modus operandi MYA adalah dengan mengancam akan membeberkan pelanggaran yang dilakukan para santri terhadap peraturan pondok pesantren. Ancaman tersebut seperti kebiasaan merokok yang dilarang di lingkungan ponpes.
"Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes," jelas Punguan, Jumat (15/5).
Korban Masih Pelajar SMP
Para korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Mereka berasal dari berbagai desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan perhatian pada pemulihan psikologis para korban.



