Gudang Penadah 1.494 Motor Hasil Kejahatan Digerebek Polisi
Sebuah gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan digerebek oleh Polisi pada Senin, 11 Mei 2026. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dari total 1.494 unit kendaraan roda dua yang ditemukan, sebanyak 957 unit dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dalam keadaan terbongkar. "Kendaraan tersebut diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pengelola gudang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Seluruh barang bukti yang diamankan tidak memiliki kelengkapan administratif yang sah sebagai syarat kepemilikan kendaraan bermotor. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik kegiatan ilegal ini.
Pemotor Penghadang Ambulans di Depok Ditangkap
Polisi berhasil menangkap seorang pemotor berinisial ML yang sebelumnya viral karena menghalangi laju dan merusak mobil ambulans di Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, dan videonya tersebar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar (telah menangkap pemotor viral hadang laju ambulans). Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 UU 1/2023," kata Made saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Insiden berawal ketika ambulans yang dikendarai korban hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku yang tidak bersedia memberi jalan kemudian terlibat perdebatan dengan korban dan melakukan pengrusakan. Pelaku ditangkap di Jalan Jati Raya No.16 RT 002, RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
Anggota DPR Desak Pemerintah Selamatkan Guru Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyelamatkan nasib guru honorer. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer hanyalah solusi jangka pendek.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek, melainkan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.



