Eks Menteri Kehakiman Korsel Divonis 25 Tahun Penjara karena Darurat Militer
Eks Menkum Korsel Divonis 25 Tahun karena Darurat Militer

Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Park Sung Jae resmi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (22/6/2026). Vonis ini terkait perannya dalam deklarasi darurat militer singkat yang dilakukan mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024, yang membawa negara itu ke dalam kekacauan politik.

Putusan Pengadilan dan Dakwaan Pemberontakan

Menurut laporan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, sebagaimana dikutip AFP, Park dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam "pemberontakan". Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara, dengan alasan bahwa Park telah "mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum". Jaksa juga menilai Park tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Park, sebagai Menteri Kehakiman, telah "menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif". Park juga disebut mengadakan pertemuan dengan para pejabat Kementerian Kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika otoritas berwenang menangkap tokoh-tokoh antipemerintah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Deklarasi Darurat Militer

Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam. Para anggota parlemen Korsel bergegas ke gedung parlemen dan menyatakan penolakan tegas dalam sesi darurat, yang memaksa pencabutan darurat militer. Namun, dampaknya sudah terasa: krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya, unjuk rasa besar-besaran, anjloknya pasar saham, dan kejutan bagi sekutu utama Korsel seperti Amerika Serikat (AS).

Yoon sendiri dicopot dari jabatannya, diadili, dan dinyatakan bersalah atas dakwaan memimpin pemberontakan. Ia kini ditahan dan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadapnya. Selain itu, pada awal Juni 2026, Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan mengirimkan drone-drone ke Korea Utara (Korut) untuk "menciptakan krisis nasional" guna membenarkan deklarasi darurat militer.

Hukuman Berat bagi Pejabat Era Yoon

Sejumlah pejabat tinggi pada era kepresidenan Yoon juga diadili dan dijatuhi hukuman berat terkait darurat militer. Mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo dihukum 15 tahun penjara, sementara mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dihukum sembilan tahun penjara. Vonis-vonis ini menunjukkan upaya peradilan Korsel untuk menegakkan supremasi hukum dan meminta pertanggungjawaban para pelaku krisis politik tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga