Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebagai gantinya, keduanya hanya dikenakan kewajiban lapor setiap minggu sekali.

Keputusan Kejari Jaksel

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga bersedia menjadi penjamin dan siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. Marcelo menambahkan, "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pelimpahan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada hari yang sama. Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6) pekan lalu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman pada Jumat (19/6).

Pemeriksaan Kesehatan dan Perawatan

Setelah ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan para tersangka selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo dan dokter Tifa yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. Dengan keputusan tidak ditahan, Roy dan Tifa harus mematuhi kewajiban lapor mingguan hingga proses persidangan selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga