Eks Kapolres Bima Dipecat dan Dimutasi ke Yanma Polri Usai Terlibat Kasus Narkoba
Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Runtu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima, telah resmi dipecat dari posisinya. Pemecatan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah tegas Polri dalam menangani pelanggaran internal, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Mutasi ke Yanma Polri sebagai Tindak Lanjut
Setelah dipecat, Helmi Kwarta kini dimutasi ke Yanma Polri, yang merupakan unit penanganan masalah internal di tubuh kepolisian. Mutasi ini bertujuan untuk memfasilitasi proses investigasi lebih lanjut sekaligus memastikan bahwa ia tidak lagi memiliki akses ke jabatan operasional. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, meski harus mengambil tindakan keras terhadap anggotanya sendiri.
Kasus ini telah menimbulkan sorotan publik terhadap kinerja Polri, terutama dalam pemberantasan narkoba. Helmi Kwarta, yang sebelumnya dikenal sebagai perwira menengah, kini menghadapi konsekuensi serius atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Implikasi bagi Institusi KepolisianInsiden ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota Polri, terutama di tingkat kepemimpinan. Pemecatan dan mutasi Helmi Kwarta diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menghindari perilaku menyimpang. Polri telah berjanji untuk terus memperkuat sistem internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
