Eks Kapolres Bima Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025, Polri Buru Bandar
Eks Kapolres Bima Diduga Pakai Narkoba, Polri Buru Bandar

Eks Kapolres Bima Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Agustus 2025, Polri Perdalam Investigasi

Polri tengah mendalami dugaan konsumsi narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. Selain itu, pihak berwajib juga memburu bandar yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Penyelidikan Mengungkap Kronologi dan Aliran Dana

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga dimulai pada Agustus tahun lalu. "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," kata Jhonny dalam keterangan pers pada Minggu malam, 15 Februari 2026.

Penyidik tidak hanya fokus pada dugaan konsumsi narkoba, tetapi juga mendalami informasi terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Aspek ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan Jhonny menegaskan, "Baik. Itu masuk juga dalam proses pendalaman."

Polri Buru Bandar dan Minta Dukungan Masyarakat

Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggali keterkaitan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Identitas bandar dengan inisial E telah dikantongi penyidik, dan saat ini dalam proses pengejaran serta penangkapan.

Jhonny meminta dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal dan transparan. "Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian daripada wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," tandasnya.

Sidang Etik Dijadwalkan dan Implikasi Kasus

Sebagai tindak lanjut, Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro pada 19 Februari 2026, menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus ini. Investigasi ini menandai upaya serius Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat, dengan harapan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba, sebagaimana diajakkan oleh Polri pasca-penetapan tersangka. Dengan pendalaman yang terus dilakukan, diharapkan seluruh aspek kasus, termasuk jaringan peredaran dan aliran dana, dapat terungkap secara menyeluruh.