Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat Usai Sidang Etik Narkoba

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik Kasus Narkoba

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menyelesaikan sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasilnya, perwira polisi tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan Sidang Etik yang Tegas

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam dengan Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto telah menjatuhkan sanksi tegas. "Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Trunoyudo dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sidang yang digelar secara tertutup ini dihadiri langsung oleh Didik, yang tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba

Trunoyudo mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Didik meliputi penerimaan uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum. "(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," jelasnya.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba dalam koper miliknya.

Penyelidikan yang Masih Berlanjut

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkoba ini. Hingga saat ini, polisi juga masih mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram tersebut, menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

Keputusan sidang etik ini menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang terlibat pelanggaran, khususnya dalam kasus narkoba yang merusak citra dan integritas penegak hukum.