Kasus penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di Palembang terus bergulir. Selain menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka, Pomdam II Sriwijaya juga menangkap seorang warga sipil yang diduga menyembunyikan senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan tersebut. Warga sipil yang diamankan diketahui berinisial DS. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Penangkapan DS Bagian dari Pengembangan Penyidikan
Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, mengatakan bahwa penangkapan DS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penembakan yang kini masih terus didalami aparat. "Kita tangkap warga sipil yang menyembunyikan senjata api rakitan dari penembakan itu," ujar Yordania pada Minggu (17/5/2026).
Barang Bukti Senjata Api Rakitan Ditemukan
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis korek api yang diduga digunakan dalam penembakan terhadap Pratu F hingga tewas. Senjata api rakitan itu kini diamankan sebagai barang bukti penting dalam proses penyidikan. Sementara itu, aparat masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut.
DS Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Setelah diamankan, DS langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Hari ini juga DS kita serahkan," kata Yordania. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya peran lain DS dalam kasus tersebut. Kodam II Sriwijaya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik. "Masih perlu pendalaman lagi," tegasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Palembang, di mana Pratu F tewas setelah diduga terlibat senggolan joget dengan Sertu MRR. Penangkapan DS ini menjadi langkah baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.



