Komisi III DPR Desak Sanksi Tegas untuk Polisi Pelaku Penembakan Remaja di Makassar
DPR Desak Sanksi Tegas untuk Polisi Pelaku Penembakan Remaja

Komisi III DPR Desak Sanksi Tegas untuk Polisi Pelaku Penembakan Remaja di Makassar

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas secara transparan dan memberikan sanksi berat terkait kasus tewasnya seorang remaja di Makassar akibat tertembak polisi. Insiden tragis ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan legislator dan masyarakat luas.

Desakan untuk Pengusutan Transparan dan Sanksi Berat

Abdullah menegaskan bahwa kasus penembakan terhadap Bertrand Eko Prasetyo (18) harus diusut secara menyeluruh dan terbuka. "Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat," tegas Abdullah dalam keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menekankan bahwa nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan dalam prosedur operasional. Abdullah meminta kepolisian membuka fakta secara terang-benderang untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api

Politisi dari PKB itu mengingatkan bahwa penggunaan senjata api telah diatur secara ketat dalam Standard Operating Procedure (SOP) dan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) ketika situasi benar-benar mengancam nyawa. "Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat," ujarnya.

Abdullah menambahkan bahwa insiden di Makassar ini menambah panjang daftar kekerasan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil. Ia mendesak Polri untuk memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memegang izin senjata api agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kronologi Insiden Penembakan di Makassar

Insiden maut tersebut terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Korban diketahui bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman (18), yang meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam di tingkat Polrestabes hingga Polda Sulawesi Selatan. "Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Arya.

Latar Belakang dan Tindakan Polisi

Menurut penjelasan Kapolrestabes, peristiwa bermula ketika anggota tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita. Namun, melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini terkait aktivitas sekelompok remaja di wilayah Toddopuli yang dianggap meresahkan.

"Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly)," tutur Arya. Sekelompok remaja itu diduga menembak warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Toddopuli menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.

Arya menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sekadar permainan biasa, karena aksi puluhan remaja itu telah mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. "Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka," katanya.

Detik-Detik Penembakan dan Upaya Penyelamatan

Berdasarkan laporan, oknum anggota polisi tersebut kemudian mendatangi lokasi dengan tujuan membubarkan kerumunan remaja. Saat tiba di tempat kejadian, polisi melihat korban tengah terlibat tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap seorang warga.

"Sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelas Arya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dalam situasi tersebut, polisi disebut sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara, yang membuat kelompok remaja lain melarikan diri. Namun, ketika korban dipegang, terjadi perlawanan. "Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," ujar Arya.

Usai tertembak, korban sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Arya menyebut bahwa korban telah menjalani proses otopsi, dan hasil sementara menunjukkan penyebab kematian adalah pendarahan yang cukup masif.

Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum

Abdullah memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal ketat proses hukum ini, baik secara etik maupun pidana, demi memberikan keadilan bagi keluarga Bertrand. "Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas," pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolrestabes Makassar juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menutup kemungkinan adanya sanksi pidana maupun etik apabila ditemukan pelanggaran dalam tindakan anggota tersebut. "Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan)," ucap Arya.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penggunaan senjata api yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil.