Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kebakaran 22 Tewas
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun atas Kebakaran 22 Tewas

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang kasus kebakaran di Gedung Terra Drone yang terjadi pada Desember 2025, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

Dasar Tuntutan

Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, JPU Daru Iqbal Mursid menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran. "Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Daru.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa mendakwa Michael Wishnu Wardana melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 188 KUHP. Pasal 188 KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kebakaran

Insiden kebakaran terjadi di Gedung Terra Drone pada Desember 2025. Saat kejadian, terdapat 76 orang di dalam gedung. Sebanyak 54 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara 22 orang lainnya meninggal dunia. Korban meninggal terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Daftar Korban Meninggal

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, berikut adalah nama-nama korban meninggal:

  • Laki-laki (7 orang): Aril, Apri, Yoga, Cendy, Reyhan, Mirza, Saiful.
  • Perempuan (15 orang): Ninda, Pariyem, Novia, Nisa, Jazel, Risda, Asyifa, Della, Siti, Amelia, Vina, Candra, Tasya, Cynthia, Rosdiana.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut Terra Drone dinilai melanggar prosedur. Namun, jaksa tetap berkeyakinan bahwa kelalaian terdakwa menjadi penyebab utama kebakaran yang merenggut banyak korban jiwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan kerja serta kepatuhan terhadap standar keamanan gedung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah memerintahkan empat dinas untuk memeriksa kelayakan gedung-gedung di Jakarta pasca-insiden tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga