DC Pinjol Prank Damkar Semarang Dipolisikan, Terancam Pasal 220 KUHP
DC Pinjol Prank Damkar Semarang Dipolisikan

Ulah debt collector (DC) pinjaman online yang membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang berujung panjang. Pihak Damkar memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.

Kronologi Laporan Palsu

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.10 WIB. Damkar Kota Semarang menerima laporan melalui WhatsApp hotline 113 yang menyatakan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng yang terletak di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. Laporan tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku bernama Adi.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung bergerak sesuai prosedur operasional standar. Dua unit mobil pemadam dengan total 12 personel dikerahkan ke lokasi yang dilaporkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kebakaran atau warung yang terbakar. Pihak Damkar kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemilik warung. Dari keterangan pemilik warung, diketahui bahwa laporan tersebut diduga kuat dibuat oleh debt collector pinjaman online yang hendak menekan pemilik warung terkait utang pinjaman online.

Motif di Balik Laporan Palsu

Tantri Pradono mengungkapkan bahwa debt collector tersebut melaporkan kebakaran palsu dengan tujuan menakut-nakuti pemilik warung. Utang pemilik warung disebutkan tidak besar, hanya sekitar Rp 2 juta, yang merupakan sisa utang pinjaman online sejak tahun 2020.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," kata Tantri.

Pihak Damkar sempat mencoba menghubungi pelaku yang bernama Adi, namun nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sengaja menggunakan identitas palsu untuk menghindari pertanggungjawaban.

Langkah Hukum Damkar Semarang

Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa tindakan laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat tidak bisa ditoleransi. Pihak Damkar telah membuka ruang mediasi dengan syarat pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya, pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucap Ade.

Damkar Kota Semarang telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Sabtu, 25 April 2026. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu kepada aparat. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang, sehingga dapat mengakibatkan kerugian atau gangguan ketertiban umum.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Menurut Ade Bhakti, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2024. Namun saat itu, pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf, sehingga kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik meskipun sudah diberi kesempatan.

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegas Ade.

Dampak Laporan Palsu bagi Pelayanan Publik

Tindakan prank laporan kebakaran ini tidak hanya merugikan petugas Damkar yang telah dikerahkan, tetapi juga berpotensi menghambat penanganan kebakaran sungguhan. Dengan dua unit mobil pemadam dan 12 personel yang dikerahkan, sumber daya yang seharusnya siap siaga untuk keadaan darurat justru terbuang sia-sia.

Damkar Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan darurat dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku laporan palsu tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga