Jakarta - Tim Patmor (Patroli Motor) Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi balap liar di Jalan Siliwangi, Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang remaja diamankan dalam operasi tersebut.
Patroli Malam Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
Aksi balap liar tersebut digagalkan saat patroli rayonisasi di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, yang berlangsung dari Sabtu hingga Minggu dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi tawuran, begal, dan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat pada jam rawan, terutama malam hingga subuh.
Patroli menyisir sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Raya Harapan Indah Boulevard, Ahmad Yani, Grand Lake Boulevard, hingga Jalan Siliwangi. Saat melintas di kawasan West Gateway Boulevard, personel patroli juga memberikan imbauan kepada empat remaja yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi perbuatannya demi keselamatan bersama.
Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, menjelaskan bahwa patroli rutin pada malam hari merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini. Kehadiran personel Brimob di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan aksi kriminalitas jalanan dan balap liar.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Patroli Brimob mendapati tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Siliwangi," ujar Kombes Henik dalam keterangannya, Minggu (24/5). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario. Para remaja tersebut diserahkan ke Polsek Rawalumbu untuk penanganan lebih lanjut.
"Situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif," tuturnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah pada malam hari. Hal ini guna menghindari keterlibatan dalam aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Apabila menemukan potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 untuk mendapatkan penanganan cepat dari petugas," tutupnya.



