Bareskrim Ungkap Kronologi Perampokan Rp 800 Juta di Lampung, 5 Pelaku Ditangkap
Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Rampok Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim Ungkap Kronologi Perampokan Rp 800 Juta di Lampung, 5 Pelaku Ditangkap

Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap lima pelaku perampokan bersenjata api di Tulang Bawang Barat, Lampung. Kelima tersangka, yang diidentifikasi sebagai AY, T, J, Y, dan D, ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat.

"Satresmob Bareskrim Polri bersama-sama dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat, dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan komprehensif," kata Kanit III Satresmob Bareskrim Polri AKBP Reinhard H Nainggolan dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Peristiwa Perampokan

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Tiyuh Daya Asri. Saat itu, dua korban, yaitu sopir truk dan seorang staf toko distributor bahan pangan, hendak menyetorkan uang Rp 800 juta ke Bank Mandiri menggunakan mobil truk.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi tersangka T dan J memepet truk korban. Mereka langsung menembakkan senjata api ke arah kaca truk hingga tembus. "Sekira jam 09.00 WIB, terdengar bunyi tembakan senjata api sebanyak tiga kali," ujar Reinhard.

Tembakan itu membuat truk berhenti dan menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kedua tersangka kemudian mengambil uang ratusan juta tersebut dan langsung kabur meninggalkan lokasi.

Penyelidikan dan Penemuan Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Barang bukti sepeda motor tersebut dibuang di bawah Jalan Tol Lampung-Palembang. Tim juga menemukan barang bukti lain seperti CCTV dan lain-lain yang dapat membuat terang tindak pidana curas tersebut," jelas Reinhard.

Proses Penangkapan Pelaku

Atas keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil menangkap lima orang komplotan perampok. Sebelumnya, tiga pelaku, yaitu Ahmad Yani, Danil Al Fatah, dan Tedy Hariyadi, telah ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (18/2/2026).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ada 3 orang yang telah berhasil ditangkap atas peristiwa perampokan yang terjadi di Tulang Bawang Barat dimana korban mengalami kerugian Rp 800 juta," katanya, Jumat (20/2/2026).

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, oleh tim gabungan. Kelima tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-masing Pelaku dalam Komplotan

Lima pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam perampokan ini. Berikut adalah rincian peran masing-masing:

  • AY bertindak sebagai otak perampokan, dengan peran mempersiapkan mobil GranMax untuk mengangkut sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan dalam aksi.
  • J berperan sebagai joki motor saat beraksi.
  • T bertindak sebagai eksekutor penembakan.
  • Y berperan memantau situasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo.
  • D berperan sebagai penyedia motor yang dipakai oleh Y dan ikut serta dalam aksi perampokan.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal bersenjata api yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban.