Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah yang Terjebak di Perusahaan Scam Kamboja dan Myanmar
Bareskrim Polri telah berhasil memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar. Total sebanyak 249 orang telah kembali ke Tanah Air dan kini menjalani proses asesmen untuk menentukan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses Pemulangan Dilakukan dalam Beberapa Kloter
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan dalam beberapa kloter sejak Januari 2026. Kloter pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNIB. Selanjutnya, kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan terpisah, yaitu pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNIB, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNIB, serta 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNIB.
"Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB," tegas Nurul dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh WNIB dipulangkan dalam kondisi sehat, namun mayoritas enggan melapor karena ketiadaan bukti pendukung.
Modus Perekrutan Melalui Media Sosial dan Visa Turis
Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas WNIB direkrut oleh sesama WNI yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Modus perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service melalui grup lowongan kerja atau iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.
Para WNI tersebut diberangkatkan menggunakan visa turis, dengan tiket perjalanan yang disediakan oleh perekrut. Rute yang digunakan antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja. Setibanya di Kamboja, mereka langsung dibawa ke perusahaan scam online.
Kondisi Kerja yang Memprihatinkan dan Penjagaan Ketat
Di tempat kerja, para WNIB dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu yang harus dicapai. Meskipun tempat tinggal dan makan disediakan, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja karena lokasi tersebut mendapat penjagaan ketat.
Sebagian besar korban telah bekerja selama dua bulan sampai satu setengah tahun dengan gaji sekitar Rp6 juta sampai Rp8 juta. Namun, ada juga yang belum menerima gaji sama sekali atau hanya dibayar secara tunai tanpa kepastian.
Hanya Tiga WNIB yang Bersedia Melapor ke Polisi
Dari total 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang bersedia membuat laporan polisi. Ketiganya akan melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili mereka. "Para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena handphone dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada," ungkap Nurul.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, serta perlunya penegakan hukum yang lebih kuat untuk melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi kerja.



