Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi di sebuah kontrakan di Koja, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak lima paket ganja.
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaluddin.
Tim melakukan survailence dan profiling terhadap pelaku. Pada Selasa, 16 Juni 2026 sore, tim akhirnya berhasil menemukan dua orang yang mencurigakan.
"Tim kemudian melakukan survailence untuk mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi, dan saat itu terlihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan kedua orang yang diduga membawa paket. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di sebuah kontrakan di Jakarta Utara.
"Ada dua orang yang dicurigai untuk melakukan transaksi di kontrakan Opung Hercules di Koja, Jakarta Utara, sehingga kedua pelaku tersebut kami amankan," imbuhnya.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku yang diamankan adalah Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani. Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengaku diperintah oleh seorang pengendali untuk membawa ganja tersebut dari Bogor dan Bandar Lampung.
"Narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Bogor dan dari Bandar Lampung yang dikendalikan oleh orang yang mengaku bernama inisial A," imbuh Brigjen Eko Hadi.
Pelaku dari Bandar Lampung menerima paket dari orang tidak dikenal atas perintah saudara A di depan salah satu kampus di Kota Bandar Lampung pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian langsung menuju Bekasi.
"Peran pelaku Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani adalah sebagai kurir, perantara jual beli, membawa, menyimpan, menguasai, dan transaksi narkotika jenis ganja atas perintah saudara A (tidak mengetahui nama asli)," ujarnya.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara sesuai perintah A. Keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per paket apabila paket berhasil disampaikan kepada penerima.
Pengembangan Kasus
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif. Bareskrim akan terus mengembangkan jaringan yang lebih luas untuk membongkar sindikat di balik peredaran narkoba ini.



