Bahar bin Smith Belum Ditahan Polisi, Alasan Pemulihan Pasca Kecelakaan
Polisi belum menahan Bahar bin Smith, tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser, karena adanya permohonan penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan Bahar masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun belum ditahan, Budi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan," tegasnya.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser di sebuah acara. Keputusan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan, meski dengan pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan tersangka.



