Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) ditangkap polisi karena diduga menjadi otak dan pelaku pencurian 30 unit alat pendingin ruangan di Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku kini telah diamankan.
Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa AA diduga sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sejumlah AC dari beberapa ruangan di kantor bupati. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kronologi Aksi
Aksi pertama dilakukan pada Senin, 11 Mei, ketika seorang petugas jaga mendapati beberapa kipas AC sudah tidak ada di tempatnya. Pengecekan lebih lanjut menunjukkan bahwa unit AC di ruang sekretariat dan ruang bidang telah hilang. Di hadapan polisi, AA mengaku telah melakukan pencurian sejak bulan Februari lalu.
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Pelaku mengaku beraksi pada akhir pekan saat suasana kantor sepi, dan juga mencuri di Gedung PKK Madatte serta Kantor Transmigrasi.
Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AA dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 480 subsider Pasal 36 KUHP, sementara penadah dijerat dengan Pasal 486 KUHP.



