Andrie Yunus Tak Hadir, Hakim Militer Ingin Lihat Langsung Lukanya
Andrie Yunus Tak Hadir, Hakim Militer Ingin Lihat Lukanya

Hakim ketua persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersikeras ingin menghadirkan Andrie sebagai saksi dalam sidang. Hakim berpendapat bahwa keterangan korban sangat penting untuk memperkuat bukti hukum yang ada.

Hakim Ingin Melihat Langsung Luka Andrie

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian menyampaikan hal tersebut saat bertanya kepada Oditur mengenai perkembangan upaya menghadirkan Andrie Yunus di sidang. Oditur awalnya menjelaskan bahwa mereka telah mencoba menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit pada Selasa, 12 Mei 2026, namun tidak bisa melihat secara langsung.

"Kami para Oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi saudara Andrie Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK dan tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus," kata Oditur di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim menegaskan bahwa keterangan Andrie Yunus sangat diperlukan dalam persidangan. Hakim ingin mendengar dan melihat langsung luka yang dialami Andrie setelah menjadi sasaran penyiraman air keras oleh empat terdakwa anggota TNI.

"Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, luka ringan, atau parah?" jelas hakim.

"Karena sampai hari ini kita tidak bisa melihat kondisi Saudara AY. Oditur sudah berusaha ke sana, dan itu demi kepentingan kita semua di sini untuk mencari kebenaran yang objektif," sambung hakim.

Menggali Dugaan Teror Sebelum Kejadian

Hakim juga menjelaskan bahwa kesaksian Andrie Yunus di persidangan dibutuhkan untuk menggali dugaan bahwa aktivis KontraS itu menjadi sasaran teror. Hakim mengaku ingin mendalami dugaan bahwa Andrie dibuntuti sebelum akhirnya menjadi korban penyiraman air keras.

"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY mendapat teror atau ada hal mencurigakan sebelum kejadian? Apakah ada yang mengancam, mengawasi, atau membuntuti dia? Itu tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," terang hakim.

Latar Belakang Kasus

Kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu, 29 April 2026. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI. Oditur militer telah mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Menurut oditur, para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga