Dua tersangka komplotan begal sadis berinisial JF dan AS akhirnya ambruk setelah timah panas bersarang di tubuh mereka. Aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan terukur karena kedua pelaku mencoba melawan menggunakan senjata api saat ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penangkapan Penuh Ketegangan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersebut berlangsung sangat menegangkan di lapangan. Demi keselamatan masyarakat dan petugas, tindakan tegas dan terukur harus dilakukan.
“Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (19/5/2026) malam.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JF dan AS diketahui merupakan pemain lama yang terlibat dalam serangkaian aksi pembegalan sadis. Kepada penyidik, keduanya mengaku telah melancarkan aksinya di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Komitmen Polda Metro Jaya
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu jaringan serta penadah yang terafiliasi dengan kedua pelaku. Iman menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen tidak akan segan-segan mengosongkan timah panas bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” katanya menegaskan.
Jeratan Hukum
Atas tindakan kriminalnya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan begal lintas wilayah ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



