AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota, Hadapi Sidang Etik Terkait Dua Kasus Narkoba
AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Terkait Dua Kasus Narkoba

AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota, Hadapi Sidang Etik Terkait Dua Kasus Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dipastikan akan menjalani sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Persidangan ini digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan terkait dengan dua kasus narkoba yang menyeret namanya.

Jadwal dan Tempat Sidang Etik

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, mengonfirmasi bahwa sidang etik akan dilaksanakan di Gedung TNCC pada pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai bagian dari transparansi proses hukum internal Polri.

Dua Kasus Narkoba yang Menjerat

AKBP Didik terlibat dalam dua kasus narkoba yang terpisah. Pertama, kasus peredaran narkoba yang menjadikan AKP Malaungi, Kasatres Narkoba, sebagai tersangka. Kedua, kasus kepemilikan narkoba di mana AKBP Didik sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan ini menunjukkan kompleksitas penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Dugaan Penyalahgunaan Sejak Agustus 2025

Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," tegas Jhonny dalam keterangan pers pada Minggu malam, 15 Februari 2026.

Penyelidikan Mendalam dan Aliran Dana

Selain menelusuri dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Aspek finansial ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.

Komitmen Polri terhadap Integritas

Jhonny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi. "Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini," tegasnya. Dia menambahkan bahwa kejahatan narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

Implikasi dan Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti tantangan internal dalam penegakan hukum dan etika di tubuh Polri. Sidang etik yang akan datang tidak hanya menentukan nasib AKBP Didik tetapi juga mengirim pesan kuat tentang zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya Polri dalam memberantas narkoba dan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap.