Anggota Polres Tegal Aiptu N Dipecat karena Aniaya Istri Siri dan Narkoba
Aiptu N Dipecat karena Aniaya Istri Siri dan Narkoba

Anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Putusan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan penganiayaan dan memaksakan konsumsi narkoba terhadap perempuan yang merupakan istri siri atau kekasih gelapnya.

Sidang Etik Berlangsung Seharian

Sidang putusan etik digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng. Aiptu N hadir dengan seragam polisi lengkap dan mendengarkan putusan yang dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Terbukti Berzina dan Konsumsi Sabu

Dalam putusan disebutkan Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN. Padahal, Aiptu N masih tercatat sebagai suami sah dari istrinya.

"(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina," ujar Edy.

Selain itu, Aiptu N juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama MAN. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026. "Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," terang Edy.

Pelanggaran Berulang dan Tidak Ada Hal Meringankan

Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam pertimbangan putusan, tidak ada fakta yang meringankan bagi Aiptu N, justru yang ada hanya fakta memberatkan.

"Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," jelas Edy.

Aiptu N juga disebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri. Lebih lanjut, ia tercatat bukan kali pertama melakukan pelanggaran. "Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," ucapnya.

Korban Melaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Aiptu N dilaporkan oleh MAN, seorang perempuan warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor. Atas putusan pemecatan, Aiptu N mengajukan banding. Ia langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos dan enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga