Adam Deni Pamer Airsoft Gun: 'Lu Gak Tau Ini Apaan?'
Adam Deni Pamer Airsoft Gun: 'Lu Gak Tau Ini Apaan?'

Polisi mengungkap momen saat selebgram Adam Deni Gearaka (30) memamerkan senjata jenis airsoft gun sambil melontarkan kata-kata ancaman kepada korban dalam aksi perusakan sebuah ruko di Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika Adam Deni mendatangi lokasi karena memiliki masalah dengan pemilik ruko.

Ancaman dengan Airsoft Gun

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa Adam Deni membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang belakang celananya. Saat berhadapan dengan saksi di lokasi, Adam Deni mengangkat bajunya dan menunjukkan senjata tersebut sambil berkata, 'Lu gak tahu ini apaan?' Ucapan itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti korban.

"Itu (airsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu gak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancem saksi yang di sana," kata Bima saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban yang melihat aksi tersebut merasa terancam. "Kalau itu reaksinya (korban) kayak terancam," ujarnya.

Dua Kali Datang ke Lokasi

Setelah kejadian pertama, Adam Deni meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali lagi pada keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026. Pada kunjungan kedua inilah Adam Deni melakukan perusakan terhadap ruko tersebut, yang kemudian mendorong korban melapor ke polisi melalui layanan darurat 110.

Polisi segera bergerak dan mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian beserta barang bukti yang ada. Dalam pemeriksaan, Adam Deni mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Hasil tes urine yang dilakukan polisi pun menunjukkan negatif narkoba.

"Negatif hasilnya (tes urine), betul (sadar saat melakukan aksinya). Sementara masih belum ada penyesalan, betul info sebelumnya (Adam Deni) ada perkara di Bareskrim vonis sekitar 1 tahun lebih," jelas Bima.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Adam Deni juga diketahui memiliki perkara di Bareskrim Polri dengan vonis sekitar satu tahun penjara. Namun, kasus tersebut tidak terkait dengan aksi terbarunya ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga