Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, dengan total barang bukti mencapai 8.600 mililiter cairan etomidate yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 97,8 miliar.
Empat WNA Ditangkap, Ratusan Miliar Rupiah Diselamatkan
Polisi menangkap empat warga negara asing (WNA) yang terdiri dari TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand). Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional.
“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan,” kata Wisnu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Wisnu, pengungkapan tiga kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya narkotika jaringan internasional melalui jalur udara.
Modus Penyelundupan dan Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, dari tiga kasus tersebut polisi mengamankan empat tersangka. “Mereka ditangkap dalam tiga kasus pengungkapan,” katanya. Total etomidate yang disita mencapai sekitar 8.600 ml dengan estimasi nilai ekonomi Rp 97,87 miliar. “Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate,” ujar Michael.
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241. Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi etomidate sebanyak 2.000 ml. Sementara dari koper silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" berisi 2.000 ml etomidate. Total 4.000 ml etomidate senilai Rp 47,47 miliar disita. Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). TN dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp 42 juta), sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia.
Kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 pukul 23.00 WIB di Terminal 2F. Petugas mengamankan JZ, WN China yang baru tiba dari Thailand menggunakan Thai Lion Air penerbangan SL116. Dalam koper hitamnya ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" berisi 500 ml etomidate. JZ diperintah HC (DPO) untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Ia dijanjikan bayaran 50.000 Yuan (sekitar Rp 132,5 juta). Barang bukti bernilai Rp 5,6 miliar dan dapat menghasilkan 800 cartridge vape.
Kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 pukul 21.00 WIB di Terminal 3. Petugas mengamankan SP, WN Thailand yang tiba menggunakan Thai Airways TG435 dari Bangkok. Dalam koper hitamnya ditemukan tujuh botol berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari: tiga botol bertuliskan "Parrot" berisi 2.100 ml dan empat botol bertuliskan "Coconut Oil" berisi 2.000 ml. Total 4.100 ml etomidate senilai Rp 44,8 miliar disita. SP diperintah SS (DPO) dan dijanjikan upah 80.000 Baht (sekitar Rp 43,6 juta). Barang bukti dapat menghasilkan 6.400 cartridge vape.
Imbauan dan Langkah Selanjutnya
Polisi mengimbau masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Wisnu. Pengawasan di bandara akan terus diperkuat bersama Bea Cukai dan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan narkotika jaringan internasional.



