7 Orang Keroyok ABG di Bekasi, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
7 Orang Keroyok ABG di Bekasi, 4 Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berinisial AKA. Sebanyak empat orang pelaku telah diamankan dari total tujuh anggota komplotan.

Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama rekannya. Tiba-tiba, mereka dikejar dan dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.

Para pelaku langsung melakukan intimidasi fisik dan memukuli korban secara membabi buta. Modus operandi dari aksi kekerasan massal ini dipicu oleh kesalahpahaman yang fatal. Para pelaku menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya memukul rekan mereka. Rekan korban yang dibonceng berhasil meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Pelaku

“Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja yang sedang mereka pukuli ini bukan orang yang dicari,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, korban AKA yang tertimpa sepeda motornya yang ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa wajah korban sama sekali bukan orang yang mereka cari. “Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan anarkis yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik,” tegasnya.

Penangkapan Pelaku

Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1x24 jam, polisi mengamankan empat orang pelaku dari total tujuh anggota komplotan. Dua pelaku berstatus dewasa dan dua lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), sementara tiga pelaku lainnya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan tenaga bersama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga