Jakarta - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik wilayah hukum Polda Metro. Kali ini, petugas menggunakan alat handheld e-TLE untuk merekam setiap pelanggaran yang ditemukan secara langsung di lapangan.
Penindakan Digelar Kamis 23 April 2026
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026. Berbagai jenis pelanggaran menjadi sasaran operasi, mulai dari pengendara motor yang tidak mengenakan helm hingga praktik parkir liar.
"Pelanggaran tidak pakai helm, tidak pakai pelat nomor, pelat nomor ditutup, boncengan lebih dari satu, dan parkir sembarangan," ujar Ojo kepada wartawan pada hari yang sama.
Hasil Penindakan: 471 Pelanggaran Terekam
Dari hasil penindakan, total ada 471 pelanggaran yang berhasil tertangkap oleh handheld e-TLE. Namun, setelah melalui proses validasi, jumlah pelanggaran yang benar-benar terjadi atau tervalidasi sebanyak 296 pelanggaran.
Ojo menambahkan, untuk pelanggaran yang dikonfirmasi dari hasil capture dan validasi mencapai 201 pelanggaran. Angka ini bersifat dinamis dan terus bergerak sesuai dengan kerja sistem secara real-time.
"Ter-capture jumlah pelanggaran yang terekam, tervalidasi hasil capture yang dianggap sah, terkirim adalah yang tervalidasi kemudian masuk ke sistem e-TLE nasional. Angka tersebut bergerak terus, angka tersebut secara realtime sesuai bekerjanya sistem," jelasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dengan menggunakan teknologi handheld e-TLE, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.



