Jakarta - Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh penyidik.
Kronologi Penggeledahan
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 23.12 WIB dengan menggunakan tiga mobil dan tiga bus. Rombongan terdiri dari personel Brimob, Provost, Reserse, dan Inafis. Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju area belakang deretan lima ruko. Salah satu bangunan di kompleks tersebut diketahui merupakan sebuah kedai kopi atau coffee shop.
Polisi kemudian membawa sejumlah peralatan yang disimpan dalam boks kontainer, memasang garis polisi, dan menutup akses jalan menuju lokasi penggeledahan. Kedatangan petugas sempat menarik perhatian penghuni ruko di sekitar lokasi. Sejumlah penghuni keluar untuk melihat situasi sebelum polisi memberikan penjelasan dan melanjutkan proses penggeledahan.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar (ada penggeledahan)," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis malam. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sasaran maupun temuan dalam penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Pengamanan Ketat di Lokasi
Hingga Kamis malam, penggeledahan masih berlangsung. Personel Brimob membentuk barikade untuk membatasi pengambilan gambar, sementara kawasan ruko terpantau sepi dari aktivitas. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU yang tengah diusut penyidik.



