TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Jakarta - TNI telah menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut saat ini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan yang sangat ketat.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur," jelas Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Proses Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Penahanan terhadap keempat prajurit TNI tersebut dimulai sejak tanggal 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tegas Aulia Dwi Nasrullah. Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum yang diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
Pelimpahan Perkara ke Puspom TNI
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal ini disampaikan Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta. "Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, Pimpinan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman di ruang rapat.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan
Iman menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut. Dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar untuk tindak lanjut penanganan perkara.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut," ujarnya. Fakta-fakta inilah yang kemudian mengarah pada pelimpahan kasus ke Puspom TNI.
Keterlibatan Prajurit TNI
TNI sebelumnya telah menyatakan adanya keterlibatan empat prajurit sebagai terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras ini. Keempat prajurit tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Pelimpahan perkara ke Puspom TNI menandakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan militer. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak mengingat keterlibatan personel militer dan dampaknya terhadap aktivis hak asasi manusia.



