Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta PDIP untuk memperjelas pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menegaskan partainya sebagai penyeimbang pemerintah. Menurut Herman, pernyataan tersebut perlu diuraikan lebih lanjut agar publik memahami posisi politik PDIP.
"Memang harus diperjelas posisinya oleh partai bersangkutan," ujar Herman kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai sikap PDIP terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Demokrat Bandingkan dengan Peran di Era Jokowi
Herman menduga bahwa posisi PDIP sebagai partai penyeimbang serupa dengan peran yang dijalankan Partai Demokrat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Demokrat berada di luar pemerintahan dan memposisikan diri sebagai pengimbang kebijakan eksekutif.
"Saya kira posisinya seperti halnya ketika Partai Demokrat di luar pemerintahan yang lalu, di mana memposisikan sebagai partai penyeimbang," jelas Herman. Ia menjelaskan bahwa Demokrat saat itu mendukung kebijakan yang sesuai aspirasi rakyat, namun siap mengkritisi secara konstruktif dan proporsional jika kebijakan dinilai tidak tepat.
"Itulah penyeimbang. Posisi ini tetap di luar pemerintah, karena sistem politik di Indonesia tidak mengenal oposisi," tegas Herman.
Sejarah Partai di Luar Pemerintahan
Pada awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2019, terdapat tiga partai yang berada di luar pemerintahan: PKS, Demokrat, dan PAN. Namun, pada tahun 2021, PAN memutuskan bergabung dengan koalisi pemerintahan, sehingga hanya PKS dan Demokrat yang tetap di luar.
Kini, dengan pernyataan Megawati, PDIP menempatkan diri di luar pemerintahan Prabowo. Megawati sebelumnya menegaskan bahwa posisi penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat.
Pernyataan Megawati dalam Surat Internal
Dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken pada 1 Juli 2026, Megawati menyatakan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi.
"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," tulis Megawati dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, "Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi."
Tanggapan dari Partai Lain
Sebelumnya, Partai Golkar menanggapi pernyataan Megawati dengan santai. "Terserah saja," ujar seorang petinggi Golkar. Sementara itu, PKS mengaitkan posisi PDIP dengan sejarah oposisi di era Jokowi. Publik pun menanti penjelasan lebih konkret dari PDIP mengenai langkah-langkah yang akan diambil sebagai partai penyeimbang.



