Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita 74 kilogram emas batangan dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Barang Bukti Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penemuan emas batangan tersebut. "Iya, betul (ditemukan batangan emas)," kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Terkait Tiga Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul emas dan uang asing tersebut serta kaitannya dengan para tersangka.



