Patroli Polres Serang berhasil menangkap empat tersangka spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela di wilayah Serang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Penangkapan di Kibin
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa para pelaku berusaha melarikan diri saat akan dihentikan, tetapi petugas berhasil mengamankan mereka. "Ketika akan dihentikan, para pelaku justru berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan. Namun berkat kesigapan anggota, keempat pelaku berhasil diamankan," kata Andri pada Rabu (24/6/2026).
Penangkapan terjadi di daerah Kibin, Kabupaten Serang, pada Selasa (23/6) dini hari. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Aipda Sutrisno tengah melaksanakan patroli rutin saat mencurigai keempat pria tersebut. Setelah mengamankan pelaku, petugas menemukan obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan dan dua handphone milik korban yang baru saja dicuri.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan satu buah obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dua unit telepon genggam hasil pencurian," ujar Andri.
Pengakuan Pelaku
Para pelaku yang berinisial AN (25), WA (26), YI (45), dan MA (30) mengaku telah mencuri di rumah Sukmanah di Kibin. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sebelum mengambil barang-barang berharga.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela kontrakan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil dua unit handphone yang berada di dalam rumah," jelas Andri.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bukan pertama kali mencuri. Mereka telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang maupun di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan. "Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang dan juga melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah Tangerang Selatan," ungkapnya.
Dua Pelaku Residivis
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dua dari empat pelaku, AN dan WA, merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau lokasi kejahatan lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku," ucap Andi.



