Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat orang penagih utang atau debt collector sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga. Keempat pelaku diduga melakukan tindakan tersebut saat proses penagihan kredit kendaraan milik korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman GOR Pesantenan Pati. Korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, melaporkan kejadian tersebut karena merasa mendapat ancaman dan tindakan paksa saat proses penagihan tunggakan kredit kendaraan.
Identitas Tersangka
Keempat tersangka masing-masing berinisial AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; SW (37) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati; SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak; serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi percobaan perampasan kendaraan milik korban.
Tindakan Intimidasi dan Kekerasan
Dalam aksinya, para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit. Namun, proses penagihan diduga disertai intimidasi dan ancaman hingga akhirnya para pelaku mengambil paksa kunci mobil dan STNK kendaraan milik korban. Korban juga sempat mendapat ancaman agar segera melunasi tunggakan, jika tidak maka kendaraan akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka diduga menarik tangan korban hingga mengalami memar.
Barang Bukti dan Saksi
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian berlangsung. Selain memeriksa korban, penyidik Satreskrim Polresta Pati juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, di antaranya YAAP dan S.
Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Polresta Pati mengingatkan para debt collector agar tidak melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat dalam proses penagihan. Tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika disertai ancaman ataupun kekerasan. Seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat pasal 482 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, atau pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta pasal 448 ayat (1) huruf a juncto pasal 20 huruf c KUHP.



