Satpol PP Jakarta Barat Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Selama Operasi Razia Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menyita sebanyak 2.105 botol minuman keras (miras) ilegal dalam serangkaian operasi razia yang digelar selama bulan suci Ramadan. Total penyitaan tersebut berasal dari delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat yang menjadi sasaran penertiban.
Operasi Gabungan Libatkan 192 Petugas
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa operasi ini secara khusus menyasar penjual miras ilegal yang beroperasi tanpa izin dan beredar di tengah lingkungan masyarakat. "Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," kata Herry dalam razia di wilayah Kembangan, seperti dilansir Antara pada Jumat malam, 20 Februari 2026.
Untuk melaksanakan operasi tersebut, pihaknya menerjunkan sebanyak 192 petugas gabungan yang disebar ke berbagai titik penjualan miras ilegal di delapan kecamatan. Herry menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak negatif yang mungkin timbul selama bulan Ramadan.
Kekhawatiran Terhadap Gangguan Ketertiban dan Tawuran
Menurut Herry, peredaran miras ilegal yang marak selama bulan Ramadan dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan ketertiban, termasuk potensi tawuran antarwarga. "Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Herry mengungkapkan kekhawatirannya bahwa konsumsi miras ilegal bisa memicu konflik sosial. "Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat," tuturnya.
Sanksi Yustisi dan Rencana Pemusnahan Miras
Para penjual yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. Herry menegaskan, "Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi."
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras yang berhasil disita rencananya akan dimusnahkan di Monumen Nasional (Monas) pada bulan Mei 2026. "Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan," jelas Edison.
Operasi razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Jakarta Barat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan, sekaligus mencegah dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.



