Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum UI terus ditangani secara serius dan profesional. Saat ini, tim sedang melakukan verifikasi bukti secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian.
Progres Penanganan Kasus
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Pemeriksaan terhadap Korban dan Terlapor
Hingga saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli telah menunjukkan progres signifikan. Mereka telah memeriksa 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta 1 orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.
Dasar Hukum dan Prinsip Penanganan
Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebagai upaya menjaga integritas proses, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia.



