Tragedi Mutilasi Ibu oleh Anak di Lahat, Motifnya Diduga untuk Judi Daring
Tragedi Mutilasi Ibu oleh Anak di Lahat, Motif Judi Daring

Tragedi Mutilasi Ibu oleh Anak Kandung di Lahat, Motifnya Diduga untuk Judi Daring

Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di wilayah Lahat, Sumatera Selatan. Peristiwa mengerikan ini diduga dipicu oleh keinginan pelaku untuk bermain judi daring.

Motif Utama: Kebutuhan Dana untuk Judi Online

Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AF (23 tahun) nekat menghabisi nyawa ibunya setelah emosinya memuncak. Permintaan pelaku untuk diberi uang tidak dipenuhi oleh korban, yang kemudian memicu aksi keji tersebut.

"Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring," tutur Ridho, seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 9 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penemuan dan Penangkapan Pelaku

Korban berinisial SA (63 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Potongan tubuh korban dikuburkan di sebuah kebun di desa tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang penemuan potongan jenazah. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi, dan pemeriksaan sejumlah saksi yang akhirnya mengarah pada pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu, 8 April 2026, setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian.

Detail Kejadian Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dalam aksinya.

Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara:

  • Membakar tubuh korban, namun upaya ini tidak berhasil
  • Memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian
  • Memasukkan potongan tubuh ke dalam tiga karung plastik
  • Membawa potongan tubuh ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan

Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan dalih keperluan kebun.

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman:

  1. Pidana mati
  2. Penjara seumur hidup
  3. Penjara maksimal 20 tahun

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang dampak negatif judi daring yang dapat memicu tindakan kriminal ekstrem, bahkan dalam hubungan keluarga sekalipun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga