Jakarta - Seorang pria berinisial ANH (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Senayan, pada Jumat (12/6/2026). ANH mengaku termakan hasutan ajakan yang beredar di media sosial.
Pengakuan Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/6/2026) mengungkapkan bahwa ANH datang ke kawasan parlemen setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang tersebar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. “Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH mengaku datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ujar Budi Hermanto.
Proses Hukum dan Pendalaman Motif
Budi Hermanto memastikan proses hukum terhadap ANH berjalan profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” katanya. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Penangkapan dan Barang Bukti
ANH sebelumnya ditangkap oleh personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada saat aksi unjuk rasa berlangsung. Ia terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu di ujungnya, yang dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal dan sangat berbahaya. “Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi Hermanto.
Saksi dan Pasal yang Dijerat
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. R saat ini berstatus sebagai saksi. “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata Budi Hermanto. Saat ini ANH diperiksa secara mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.



