Taufik Hidayat (30) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini terungkap setelah warga setempat melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan mereka.
Keseharian Korban dan Pelaku di Kosan
Menurut kesaksian Mulyati, istri penjaga kosan, korban YTR tidak pernah keluar kamar kos selama tinggal di sana. Hanya Taufik yang kerap keluar untuk beraktivitas. "Pelaku suka ke luar kosan untuk beli nasi atau keluar sebentar juga selalu dikunci. Takut ada orang atau feeling siapa-siapa masuk ke kosan," ujar Mulyati, dilansir detikJabar, Selasa (23/6/2026).
Selama tinggal di kos, Taufik mengaku bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan jasa penagihan utang. Ia juga mengaku sebagai warga Nagreg, Kabupaten Bandung. "Iya kerjanya debt collector. Terus ngakunya orang Nagreg. Istrinya katanya enggak diperdulikan keluarga," beber Mulyati.
Sikap Tempramen dan Ancaman Kekerasan
Mulyati menuturkan bahwa Taufik kerap bersikap tempramen kepada siapa pun. Bahkan, dalam kondisi mabuk, ia sering meminta dibelikan makanan. "Suka tempramen tiba-tiba ngajak berantem. Om buka pintu mau keluar. Resa mau tidur kaget. Tiap habis mabuk minta dianter ambil uang atau bakso tahu dan lain-lain," jelas Mulyati.
Kasus ini terungkap setelah Taufik membawa teman dan mengancam penjaga kos menggunakan golok sepulang dari rumah sakit. Peristiwa tersebut membuat warga sekitar resah dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Proses Hukum dan Pencarian Pelaku
Polisi saat ini masih memburu Taufik Hidayat yang telah melarikan diri. Korban YTR telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang diderita akibat penganiayaan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, Taufik Hidayat masih dalam pengejaran polisi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan terduga pelaku.



