Polisi mengungkap kronologi pria bernama Horas Samuel Lumban yang menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara yang tidak stabil sejak April 2025.
Awal Mula Hubungan dan Cekcok
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa korban dan pelaku mulai berpacaran pada April 2026. Namun, hubungan mereka sering mengalami putus sambung. Keduanya kemudian tinggal bersama, dan pada Senin (29/6) terjadi cekcok.
“Disebabkan perilaku korban yang sehingga pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026, hingga korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan,” beber Kombes Ikhlas.
Penyekapan dan Pelarian Korban
Korban kemudian disekap dan tidak diperbolehkan meninggalkan kosnya. Saat pelaku pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela. “Kemudian melapor peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan-penyidikan lebih lanjut. Jadi di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri dengan melalui jendela ya, melalui jendela lompat,” imbuhnya.
Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial. Namun, hubungan mereka tidak selalu berjalan mulus. “Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain,” tuturnya.
Penganiayaan Berulang Kali
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2026. Pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban dengan pria lain sehingga timbul kecemburuan. “Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam,” sebut Kombes Ikhlas.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.



