Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang. Hingga saat ini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026. Korban yang sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang, diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku. Korban kemudian dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Polisi menduga korban juga dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Menurut Hartono, tindakan rudapaksa terjadi di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Penangkapan Tersangka
Polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin, 30 Juni 2026; dua tersangka pada Kamis, 2 Juli; satu tersangka pada Jumat, 3 Juli; dan dua tersangka pada penangkapan berikutnya, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang. "Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono di Mapolres Sampang, Jumat (10/7/2026).
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta meminta para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.



