Polisi Bekasi Tangkap Ibu yang Buang Bayi Baru Lahir ke Tong Sampah
Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian ini terjadi di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dan pelakunya adalah ibu dari bayi tersebut sendiri.
Proses Penangkapan dan Motif Pelaku
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tim operasional Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berinisial N (19 tahun) membuang bayinya hanya 30 menit setelah melahirkan. Motifnya adalah ketakutan akan diketahui orang tuanya, karena ia pernah memiliki pengalaman pahit diusir dari rumah.
"Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya tahu dan takut diomelin, kemudian juga takut diusir dari rumah. Karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam dan tidak pulang," papar Kapolsek Bekasi Utara.
Kronologi Kejadian yang Memilukan
Kejadian bermula pada Jumat (6/3/2026) ketika N melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku langsung membawa bayi perempuan tersebut dan meninggalkannya di salah satu tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana.
"Kalau hasil pemeriksaan sementara kelahirannya sendiri dan di kamar mandi. Langsung setelah lahir dibuang di situ, selisih setengah jam," tambah Tono.
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh seorang warga yang sedang hendak memberi makan kucing di depan rumahnya. Saat ditemukan, bayi malang itu berada di dalam kantong kresek hitam dengan kondisi tubuh yang sudah membiru.
Kondisi Bayi dan Tindakan Polisi
Setelah ditemukan, pihak kepolisian segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, kondisi bayi dipastikan sehat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
"Alhamdulillah bayi tersebut masih dalam keadaan sehat dan sekarang sudah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi Kota. Jenis kelaminnya perempuan dan masih dalam keadaan normal," imbuh Kapolsek Bekasi Utara.
Polisi telah menyita empat barang bukti dalam kasus ini, antara lain:
- Daster dan sarung yang diduga dipakai pelaku saat proses melahirkan
- Kaos dan legging yang digunakan saat membuang bayi
Konsekuensi Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Atas perbuatannya, N kini dijerat dengan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku pembuangan bayi.
Selain memeriksa N, polisi juga telah memeriksa kekasih pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih detail mengenai kronologi kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi remaja yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan, serta perlunya edukasi tentang hak-hak reproduksi dan akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.



