Patroli siber Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di kawasan lokalisasi 'Tenda Biru', Cibitung. Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat serta unggahan di media sosial yang mengindikasikan praktik perdagangan anak di lokasi tersebut.
Laporan Masyarakat dan Unggahan WNA Jadi Pemicu
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya mengelola platform pengaduan yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan eksploitasi anak. Setiap laporan yang masuk dianalisis melalui proses profiling untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
"Kita menerima berbagai informasi karena kami mengelola platform di Ditres PPA PPO, sehingga banyak sekali yang men-tagging kami konten-konten apa pun yang terjadi berkaitan dengan eksploitasi anak. Dari itu semua kita melakukan profiling," kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Selain laporan masyarakat, polisi juga menindaklanjuti unggahan seorang warga negara asing yang menyebut adanya dugaan perdagangan anak. Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan lokasi yang disebut dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan atau tidak identik," ujarnya.
Penelusuran Siber Mengarah ke Cibitung
Pendalaman melalui patroli siber akhirnya mengarahkan penyidik ke kawasan lokalisasi 'Tenda Biru' di Cibitung. Untuk memastikan informasi tersebut, Polda Metro Jaya menerjunkan tim gabungan, termasuk personel Direktorat Samapta, guna melakukan penyelidikan sekaligus pengamanan di lokasi. Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum. "Dalam situasi yang terdesak karena di sana kita temukan beberapa anak di bawah umur, kita melakukan upaya penindakan," kata Rita.
Fokus pada Penyelamatan Korban dan Pencegahan
Menurut Rita, pengungkapan perkara ini tidak semata-mata bertujuan membongkar dugaan jaringan perdagangan anak. Penanganan kasus tersebut juga difokuskan pada upaya penyelamatan korban, pencegahan eksploitasi berulang, serta pemberian rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya bertujuan membongkar dugaan jaringan perdagangan anak, tetapi juga menyelamatkan para korban, mencegah eksploitasi berulang, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus eksploitasi anak di dua lokasi, termasuk di Tenda Biru Cibitung. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.



